Selasa, 09 Oktober 2012

Dasar Alkitabiah Hukum Pernikahan


 Dasar Alkitabiah
Hukum Pernikahan

            Dalam perjanjian baru ada bebrapa ayat yang dapat dijadikan landasan manakala menyoal tentang pernikahan . dari ayat-ayat tersebut lah menjadi pijakan dan acuan untuk kemudian dapat dilaksanakan dalam menata dan memelihara keluarga yang sudah terbentuk melalui pernikahan.

  1. Matius 19: 3-9
Dari ayat ini ada bebrapa poin yang perlu dipegang dalam pernikahan
    1. pernikahan yang monogami (Tuhan menciptakan awalnya hanya satu pasang laki-laki dan perempuan). Seperti potongan ayat ke4. « tidakah kamu baca, bahwa ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan ?
    2. Tidak boleh untuk bercerai( (apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia. Potongan dari ayat 6.)
    3. Tidak boleh berzinah. (zinah yang dimaksud disini adalah melanggar ketentuan yang sudah Tuhan tetapkan, yaitu menodai dari janji pernikahan. Tidak punya komitmen untuk selalu menjaga keutuhan pernikahan yang sudah ditetapkan, tetapi justru berniat atas kekerasan hatinya sendiri ingin mengambil isteri/suami lagi dan menceraikan isteri/ suami yang pertama. Sehingga jika ini dibiarkan akan mudah manusia untuk berganti-ganti pasangan dan cinderung akan mengumbar hawa nafsunya. Esensi dari pernikahan yang kudus dari Allah diabaikan dan malah menurut kehendak sendiri.

  1. Mazmur 25 :14
Tuhan bergaul karib dengan orang yang takut akan Dioa, dan perjanjia-Nya diberitahukan-Nya kepada mereka.
Takut akan Tuhan menjadi dasar dalam pernikahan., kehidupan yang selalu taat dan tunduk akan kuasa dan otoritas Allah bahwa Allah turut berkarya dan bekerja dalam pernikahan yang telah dikuduskan-Nya dan akan terus membimbing masuk kedalam keluarga yang berkenan kepadan-Nya. Keluarga menjadi tempat untuk berelasi dengan Allah secara nyata seperti petikan ayat diatas ‘ Tuhan bergaul karib’. Ini menandakan betapa dekatnya jalinan antara manusia dan Allah dalam keluarga.sehingga

  1. Ibrani 13 :4
Menjaga kekudusan pernikahan. Dan janganlah berkelakuan seperti orang sundal dan pezinah, yaitu kehidupan dalam suasana hawa nafsu serta melakukan hubungan seks dengan siapapun, kapanpun dan dimanapun. Ini yang tidak diperbolehkan Tuhan. Harus mampu menjaga nuansa keindahan dan kekudusan kehidupan seks dalam pernikahan, maksudnya ialah melakukan hubungan seks hanya boleh ketika sudah diberkati Tuhan melalui pernikahan yang syah. Diluar itu tidak berkenan dihadapa Allah.

  1. Kristus sebagai pusat hidup keluarga dan kepala/ Pemimpin keluarga Kristen.      (1 korintus 11: 3-7)
Dalam hal ini bahwa Tuhanlah yang menjadi sumber/pusat kehidupan keluarga,  laki-laki mendapat tugas yang berat yaitu sebagai kepala keluarga sehingga dengan demikian isteri harus tunduk kepada suami. Walupun demikian bukan berarti laki-laki dapat bertindak semena-mena terhadap sang istri. Ketundukan yang dimaksud adalah dalam nuansa kasih yang mampu mendorong dan mendukung laki-laki untuk tetap tegak berdiri sebagai kepala. Jadi tanpa isteri sebenarnya laki-lakipun tidak mampu untuk melaksankan sendiri, disinilah perlunya  sikap hormat sebagai seorang laki-laki kepada isterinya.

  1. Suami menghormati isteri sebagai rekan pewaris (1 Petrus 3 : 7)
Walaupun seorang laki-laki menjadi kepala dalam keluarga namun sikap menghormati isteri harus senantiasa ada. Disinilah akan memampukan suami isteri berjalan seimbang dan saling mendukung. dengan demikian maksud dari teman pewaris adalah bersama suami isteri menerima kasih karunia yang sama dari Allah.

  1. Menjaga keutuhan keluarga (1timotius 5 :8)
Pernikahan sebagai anugerah dari Allah harus sennatiasa dijaga keutuhan dalam nuansa Kasih artinya saling memperhatikan satu dengan yang lainya, penuh dengan rasa tanggung jawab. Jangan sampai keluarga diabaikan sehingga menimbulkan perpecahan. Suami istri harus bekerjasama membina keluarga yang utuh untuk terus melangsungkan kehidupan, kecukupan dalam hal rohani dan jasmani, mendidik anak-anak dengan penuh kasih, menjalin kekeluargaan dengan sesamanya(kepeduliaan sosial). Sehingga mampu menciptakan komunitas atau masyarakat yang cinta damai dan penuh Kasih, saling menolong, berbagi  sesuai dengan kehendak Allah.







            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar